Kamis, 26 Mei 2011

explanation about love relationship of non-blood relatives

Bismillahirahmanirrahiim...

Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah--karena perkawinan--adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.

Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanya berkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya kesal sehingga cintanya pudar, bahkan putus. Tetapi yang bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta. Ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup sehingga tidak dapat dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya).

Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak yang mengganggu dan mengeruhkannya.
Al-Qur'an menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan perkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pasti memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari keadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha untuk saling melengkapi.
"Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka."  [2:187]
Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri--yang masing-masing menurut kodratnya memiliki kekurangan--harus dapat berfungsi 'menutup kekurangan pasangannya', sebagaimana pakaian menurut aurat pemakainya.

Pernikahan adalah amanah. Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaan bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi amanat itu.
Tidak mungkin orangtua dan keluarga masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Suami--demikian juga istri--tidak akan menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada pasangannya.

Kesediaan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang lelaki, (adalah) meninggalkan orangtua dan keluarga yang membesarkannya, dan 'mengganti' semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki 'asing' yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam. Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suami akan lebih besar dibandingkan dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, dam pembelaan suami terhadapnya tidak kurang dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) [4:21].

Cinta kasih, mawaddah, dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya, tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.

Disarikan dari Wawasan al-Qur'an oleh M. Quraish Shihab.
 dan ditulis kembali dari note salah seorang akhwat

Alhamdulillahi Rabbil Alamiin,,,